JAKARTA- Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, mengkritik putusan majelis hakim dalam perkara pengadaan Chromebook. Menurutnya, terdapat sejumlah fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan dalam putusan, termasuk dugaan pelanggaran prosedural selama proses persidangan.
Ari menegaskan, tim kuasa hukum tetap menghormati putusan pengadilan yang membebaskan Nadiem Makarim dari dakwaan primer, namun menyatakan bersalah dalam dakwaan subsider. Meski demikian, pihaknya menilai putusan tersebut patut dikritisi demi menjaga kepastian hukum.
"Sebagai bagian dari penegak hukum, karena advokat juga adalah penegak hukum, kita menghargai putusan tersebut," ujar Ari dalam program *Rakyat Bersuara*, Rabu (8/7/2026).
Baca Juga: Bupati Labusel Hadiri Santunan 72 Anak Yatim di Perlabian, Ajak Masyarakat Perkuat Kepedulian Sosial Menurut Ari, kritik terhadap putusan pengadilan bukan dimaksudkan untuk melemahkan lembaga peradilan, melainkan sebagai bentuk pengawasan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
"Putusan-putusan yang tidak profesional dan menyalahi prosedur harus kita kritisi. Kalau tidak, akan tercipta ketidakpastian hukum," katanya.
Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum telah mengajukan upaya banding atas putusan tersebut. Selain itu, mereka juga melaporkan dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim kepada Komisi Yudisial (KY).
Ari mengungkapkan, salah satu keberatan yang diajukan berkaitan dengan pertimbangan hakim mengenai keterangan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurutnya, majelis hakim menyebut auditor melakukan survei lapangan, padahal fakta tersebut tidak pernah disampaikan dalam persidangan.
"Hakim mengatakan BPKP melakukan survei ke lapangan. Padahal auditor yang hadir tidak pernah menyampaikan hal itu dan faktanya memang tidak ada survei lapangan," ujarnya.
Selain itu, Ari juga menyoroti diabaikannya keterangan sejumlah saksi yang berprofesi sebagai guru dari berbagai daerah. Dalam persidangan, para saksi disebut menyampaikan bahwa Chromebook masih dimanfaatkan dalam kegiatan belajar mengajar, termasuk di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Menurut Ari, sebagian besar saksi guru menyatakan perangkat Chromebook masih berfungsi sesuai kebutuhan pendidikan. Bahkan, salah seorang guru dari Papua sempat mendemonstrasikan penggunaan Chromebook tanpa koneksi internet di hadapan majelis hakim.
"Itulah yang kami hadirkan di persidangan. Guru dari Papua menunjukkan Chromebook tetap bisa digunakan tanpa internet," katanya.
Ari menyayangkan berbagai fakta yang muncul selama persidangan tidak tercantum dalam pertimbangan putusan hakim. Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu alasan utama tim kuasa hukum mengajukan banding sekaligus melaporkannya ke Komisi Yudisial.* (in/dh)