JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi masuk sebagai salah satu unsur pendukung dalam sistem pertahanan negara untuk menghadapi ancaman nonmiliter.
Peran tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.
Dalam lampiran Perpres tersebut, BGN dilibatkan untuk mendukung penanganan ancaman krisis pangan, krisis kesehatan, serta wabah penyakit menular yang dinilai dapat memengaruhi keselamatan bangsa dan stabilitas nasional.
Baca Juga: Danantara Tinjau Operasi PT Pertamina Hulu Mahakam, Perkuat Sinergi Ketahanan Energi Nasional Berdasarkan matriks penyelenggaraan pertahanan nirmiliter, krisis pangan menjadi salah satu ancaman nonmiliter yang dapat memicu berbagai persoalan, mulai dari kelaparan, keresahan sosial, hingga ketidakstabilan masyarakat.
Perpres juga menyebutkan bahwa krisis pangan dapat meningkatkan ketergantungan terhadap impor serta melemahkan kedaulatan pangan nasional.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuka peluang intervensi asing yang dapat mengancam kepentingan dan keselamatan bangsa.
Dalam penanganan ancaman ini, Kementerian Pertanian, Badan Pengelola BUMN, dan Badan Pangan Nasional ditetapkan sebagai unsur utama.
Sementara itu, Badan Gizi Nasional menjadi bagian dari unsur pendukung bersama Kementerian Sosial, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Transmigrasi, kementerian terkait lainnya, serta pemerintah daerah.
Selain krisis pangan, Badan Gizi Nasional juga mendapat peran dalam mendukung penanganan ancaman krisis kesehatan dan wabah penyakit menular.
Dalam Perpres dijelaskan bahwa ancaman tersebut dapat menimbulkan penyebaran penyakit secara luas, peningkatan angka kematian, kecacatan, hingga gangguan kesehatan mental yang berdampak terhadap keselamatan masyarakat.
Tidak hanya itu, krisis kesehatan juga berpotensi membebani sistem pelayanan medis dan mengganggu fasilitas kesehatan apabila tidak ditangani secara efektif.
Untuk menghadapi ancaman tersebut, Kementerian Kesehatan ditetapkan sebagai unsur utama. Adapun unsur pendukung meliputi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Gizi Nasional, serta pemerintah daerah.