JAKARTA – Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai para terdakwa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berhak menguji keaslian dokumen ijazah apabila diajukan sebagai alat bukti di persidangan.
Menurut Fickar, hak tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian yang dijamin dalam mekanisme peradilan pidana. Karena itu, terdakwa bersama tim penasihat hukumnya harus diberikan kesempatan untuk menguji setiap alat bukti yang diajukan di depan majelis hakim.
"Para terdakwa bersama penasihat hukumnya berhak dan harus diberi ruang yang seluas-luasnya untuk menguji keaslian atau kepalsuan dokumen bukti ijazah yang diajukan sebagai alat bukti," ujar Fickar, Selasa (7/7/2026).
Baca Juga: Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Ini Alasan Penangkapan hingga Penahanan Dinyatakan Tak Sah Ia menjelaskan, dalam persidangan jaksa penuntut umum memiliki kewajiban membuktikan seluruh unsur dakwaan, termasuk menghadirkan alat bukti yang dianggap relevan dalam perkara tersebut.
Fickar juga menilai proses pembuktian keaslian ijazah dapat diperkuat dengan menghadirkan instansi yang menerbitkan dokumen tersebut untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi bagian dari proses verifikasi terhadap dokumen yang dipersoalkan dalam persidangan.
Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyatakan kesiapannya untuk hadir apabila dipanggil majelis hakim dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Jokowi menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung serta siap membawa dokumen pendidikan mulai dari ijazah SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi apabila diminta oleh majelis hakim sebagai bagian dari proses persidangan.
Perkara tersebut masih berjalan sesuai tahapan hukum yang berlaku dan nantinya akan memasuki agenda pembuktian apabila telah memenuhi seluruh prosedur persidangan.* (k/dh)