JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dalam putusannya, hakim menyatakan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah karena dinilai mengandung cacat formil.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai penyidik belum memiliki alasan yang cukup untuk langsung melakukan upaya paksa terhadap Roy Suryo. Selama proses penyidikan, Roy dinilai bersikap kooperatif dan selalu memenuhi kewajiban wajib lapor sehingga tidak menunjukkan indikasi akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun menghambat jalannya penyidikan.
Baca Juga: Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Peradi Bersatu Ingatkan: Jangan Senang Dulu, Ini Bukan Kemenangan Telak Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim menyatakan penyidik seharusnya lebih dahulu menempuh mekanisme pemanggilan resmi sebelum melakukan penangkapan. Karena itu, tindakan penangkapan dan penggeledahan dinilai tidak memenuhi ketentuan prosedural dan dinyatakan tidak sah.
Selain itu, hakim juga mengabulkan permohonan terkait keabsahan penahanan. Penahanan terhadap Roy Suryo dinilai tidak memenuhi syarat subjektif sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana, mengingat tidak terdapat alasan yang menguatkan bahwa yang bersangkutan berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi perbuatannya.
Meski demikian, majelis hakim tidak mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan. Permintaan agar pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan maupun proses hukum yang telah memasuki tahap persidangan dinyatakan tidak dapat diperiksa melalui mekanisme praperadilan.
Hakim menegaskan ruang lingkup praperadilan hanya berkaitan dengan pengujian sah atau tidaknya tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik, bukan menilai keseluruhan proses penanganan perkara yang telah berjalan ke tahap berikutnya.
Dalam amar putusannya, hakim juga menegaskan bahwa putusan tersebut tidak membatalkan proses penyidikan yang telah dilakukan. Keabsahan berkas perkara serta substansi penyidikan tetap berlaku sehingga proses hukum terhadap Roy Suryo masih terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Roy Suryo sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan setelah menilai penangkapan dan penggeledahan terhadap dirinya tidak dilakukan sesuai prosedur hukum. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Juni 2026 setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.* (k/dh)