BENER MERIAH – Pemerintah pusat bersama Pemerintah Aceh memperkuat koordinasi untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi di Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
Komitmen tersebut mengemuka dalam kunjungan kerja Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang didampingi Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, ke daerah tersebut pada Selasa (7/7/2026).
Rombongan berangkat dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, menuju Bandara Rembele sebelum melanjutkan perjalanan ke Pendopo Bupati Bener Meriah.
Baca Juga: Warga Bener Meriah Berterima Kasih, Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang dan Siapkan Solusi Permanen Setibanya di Bener Meriah, Menteri Dalam Negeri bersama Wakil Gubernur Aceh disambut Bupati Bener Meriah, Tagore Abubakar, beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bener Meriah.
Agenda utama kunjungan diawali dengan Rapat Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi yang berlangsung di Aula Pendopo Bupati Bener Meriah.
Pertemuan tersebut dihadiri unsur Forkopimda, para camat, tokoh masyarakat, serta jajaran pemerintah daerah.
Dalam rapat itu, pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah membahas perkembangan penanganan wilayah terdampak bencana sekaligus menyusun langkah-langkah percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Fokus pembahasan mencakup perbaikan jembatan yang rusak, pemulihan infrastruktur pendukung, serta upaya mempercepat kembali akses transportasi masyarakat.
Pemerintah berharap kolaborasi lintas pemerintahan dapat mempercepat pemulihan aktivitas sosial maupun perekonomian warga yang terdampak bencana hidrometeorologi.
Setelah rapat selesai, Menteri Dalam Negeri bersama Wakil Gubernur Aceh, Bupati Bener Meriah, dan rombongan meninjau langsung lokasi penanganan jembatan.
Peninjauan dilakukan untuk memastikan proses rehabilitasi berjalan sesuai rencana sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat di lapangan.
Pemerintah Aceh menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat maupun Pemerintah Kabupaten Bener Meriah agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berlangsung secara cepat, tepat, dan berkelanjutan.