JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membantah informasi yang menyebut istri dan anak Menteri PU Dody Hanggodo, yakni Irma Hermawati dan Aurellia Tsabitha Meidirama, ikut dalam perjalanan dinas ke Amerika Serikat dengan menggunakan anggaran negara.
Bantahan tersebut disampaikan setelah beredarnya potongan gambar surat dinas Kementerian PU ke Amerika Serikat di media sosial.
Dalam dokumen tersebut, nama istri dan anak Menteri PU tercantum dalam daftar perjalanan sehingga memunculkan pertanyaan publik terkait sumber pembiayaannya.
Baca Juga: Pencabutan Kartu Merah Balogun Memanas, Parlemen Eropa Desak Selidiki Presiden FIFA Gianni Infantino: Ada Tekanan Trump? Sekretaris Jenderal Kementerian PU, Apri Artoto, menegaskan bahwa tidak ada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang digunakan untuk membiayai keberangkatan keluarga Menteri PU.
"Perlu saya tegaskan di sini, untuk pembiayaan terhadap keluarga, itu tidak akan menggunakan dana APBN. Kalau memang terjadi ada pemberangkatan dari anggota keluarga, maka pembiayaan akan menggunakan dana pribadi," kata Apri di Kementerian PU, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Menurut Apri, pencantuman nama istri dan anak Menteri PU dalam surat tersebut bukan berarti mereka menjadi bagian dari rombongan perjalanan dinas yang dibiayai pemerintah.
Ia menjelaskan, nama anggota keluarga dimasukkan dalam daftar karena berkaitan dengan proses pengurusan visa melalui Kementerian Luar Negeri.
"Terkait di dalam list itu ada anggota keluarga, itu memang di dalam komunikasi kami dengan Kementerian Luar Negeri dalam rangka pengurusan visa, itu sebaiknya memang dijadikan di dalam satu daftar," ujarnya.
Apri menambahkan, dokumen yang beredar merupakan rencana perjalanan pada Juli 2026 dan belum seluruhnya terlaksana.
Selain persoalan pembiayaan, publik juga menyoroti nama Irma Hermawati yang tercantum menggunakan paspor diplomatik dalam daftar perjalanan tersebut.
Menanggapi hal itu, Apri menjelaskan bahwa penggunaan paspor diplomatik bagi pasangan pejabat negara memiliki dasar aturan yang berlaku.
"Secara aturan, spouse dari pejabat yang dinas itu boleh menggunakan paspor diplomatik mengikuti suami," ungkapnya.