MEDAN – Jumlah pengaduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara mengalami peningkatan signifikan sepanjang semester I 2026.
Kenaikan laporan tersebut mencapai 118,6 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Ombudsman Sumut mencatat sebanyak 725 aduan telah diterima dari masyarakat terkait berbagai persoalan pelayanan publik.
Baca Juga: KPK Temukan Land Cruiser Rp2 Miliar di Pematangsiantar, Diduga Terkait Suap Bupati Kuansing Kepala Ombudsman RI Sumatera Utara, Herdensi Adnin, mengatakan dari total aduan tersebut terdapat 353 laporan masyarakat yang masuk melalui berbagai mekanisme, mulai dari laporan reguler, Respons Cepat Ombudsman, hingga Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS).
Selain itu, Ombudsman Sumut juga menerima 399 layanan nonlaporan yang terdiri dari konsultasi masyarakat dan tembusan informasi.
Menurut Herdensi, meningkatnya jumlah aduan masyarakat menunjukkan adanya dua kondisi yang berjalan bersamaan.
Pertama, kesadaran masyarakat untuk menyampaikan keluhan terhadap pelayanan publik semakin meningkat.
Kedua, masih terdapat persoalan pelayanan yang perlu mendapat perhatian dari penyelenggara negara.
"Kami pastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan profesional. Selain itu, penyelenggara pelayanan publik juga terus kita dorong untuk melakukan perbaikan," kata Herdensi, Selasa (7/7/2026).
Berdasarkan data Ombudsman Sumut, persoalan hak sipil dan politik menjadi kategori laporan terbanyak dengan jumlah 66 laporan.
Selanjutnya, laporan terkait administrasi kependudukan mencapai 46 laporan.
Kemudian persoalan agraria, pertanahan, dan tata ruang sebanyak 32 laporan.