JAKARTA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengakui masih terdapat perbedaan penafsiran mengenai penerapan potongan aplikasi sebesar 8 persen bagi pengemudi ojek online (ojol).
Karena itu, pemerintah meminta perusahaan aplikator memberikan penjelasan yang lebih rinci kepada para mitra pengemudi agar tidak menimbulkan kebingungan.
Pernyataan tersebut disampaikan Dudy menanggapi polemik implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang belakangan menjadi sorotan para pengemudi ojol di berbagai daerah.
Baca Juga: Bupati Simalungun Alokasikan Rp15,3 Miliar Bangun Jalan Perumnas Batu VI–Karang Sari Saat Kunjungan Kerja ke Kecamatan Siantar Menurut Dudy, pemerintah melihat sudah ada perubahan setelah aturan tersebut diberlakukan.
Namun hingga kini Kementerian Perhubungan belum menerima laporan resmi dari asosiasi pengemudi mengenai apakah potongan aplikasi benar-benar telah diterapkan sesuai ketentuan.
"Kalau kita lihat sih sudah ada perubahan-perubahan ya. Kalau dari asosiasi belum ada, belum ada yang disampaikan," ujarnya.
Meski demikian, Dudy menilai masih terdapat perbedaan cara menghitung besaran potongan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.
Karena itu, ia meminta aplikator lebih terbuka dalam memberikan penjelasan mengenai mekanisme perhitungan potongan tersebut.
"Memang masih ada perbedaan penafsiran gitu ya dari teman-teman ojol menghitungnya seperti apa. Kita minta supaya aplikator untuk menjelaskan lebih banyak lagi kepada teman-teman," kata Dudy.
Ia juga memastikan pemerintah telah menindaklanjuti Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) sebagai aturan pelaksana.
Menurutnya, regulasi tersebut sudah berlaku sejak 1 Juni 2026.
"Kalau Permennya sudah selesai ya. Sudah dari tanggal 1 Juni sudah berlaku," kata Dudy.