JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang memasukkan LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pertahanan Negara.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah aturan itu kembali menjadi perbincangan di media sosial.
Saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026), Bahtra mengatakan Indonesia tidak mengenal praktik LGBTQ dan menilai kebijakan pemerintah perlu didukung.
Baca Juga: Tak Hanya Soal Potongan 8 Persen, DPRD Sumut Siap Kawal Pembentukan UU Ojol "Saya pikir itu bagus ya (LGBT dianggap ancaman non-militer) dan memang kita di negara kita kan tidak mengenal soal itu ya," kata Bahtra kepada wartawan.
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan pihaknya mendukung langkah pemerintah yang menetapkan LGBTQ sebagai bagian dari ancaman nonmiliter dalam kebijakan pertahanan negara.
"Presiden menyampaikan secara tegas, dan kita harus apa namanya, mendukung apa yang menjadi pernyataan dari presiden agar itu bagian bahwa itu ada ancaman dari pertahanan kita. Jadi kita support pemerintah pusatlah," ucap dia.
Bahtra juga menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan pengaturan sanksi pidana terhadap LGBTQ.
Menurut dia, persoalan tersebut memerlukan pembahasan dan kajian yang lebih mendalam sebelum menjadi kebijakan.
"Ya tentu harus ada kajian lebih jauh lagi, lebih mendalam lagi. Tetapi yang pastikan di negara kita kan belum diperbolehkan, jadi saya pikir harus kalau misalnya ada harus ada pidana-pidananya lebih jauh, nanti mungkin ada kajian yang lebih mendalam," ujar dia.
Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pertahanan Negara belakangan kembali menjadi perhatian publik setelah sejumlah ketentuannya ramai diperbincangkan di media sosial.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah penyebutan LGBTQ sebagai bagian dari ancaman nonmiliter dalam dokumen kebijakan tersebut.
Hingga kini, belum ada keterangan lebih lanjut dari pemerintah mengenai kemungkinan perubahan regulasi ataupun penyusunan aturan baru yang berkaitan dengan sanksi pidana sebagaimana wacana yang muncul dalam diskusi publik.* (d/ad)