JAKARTA– Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan akan menindaklanjuti berbagai catatan dan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dilakukan agar pelaksanaan program prioritas pemerintah tersebut berjalan lebih tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengatakan, pesan utama dari pimpinan KPK adalah memastikan penerima manfaat program MBG benar-benar sesuai sasaran serta memperbaiki tata kelola pelaksanaannya.
"Tadi juga sesuai dengan pesan-pesan dari pimpinan KPK, supaya lebih tepat sasaran. Ada beberapa catatan tadi pesan-pesan dari pimpinan supaya penerima manfaat juga lebih fokus dan sebagainya," ujar Agustina usai pertemuan dengan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Baca Juga: Kepala BGN Nanik Sudaryati Temui KPK, Ada Agenda Kerja Sama dan Pencegahan Korupsi Agustina menjelaskan, kajian tata kelola MBG yang sebelumnya disampaikan KPK pada 17 Maret 2026 baru ditindaklanjuti karena kepemimpinan BGN saat ini baru mulai bertugas pada 2 Juni 2026.
Menurutnya, pihaknya langsung mempelajari hasil kajian tersebut dan mulai menyusun rencana aksi sebagai bentuk tindak lanjut. Beberapa langkah awal yang telah dibahas antara lain perbaikan data penerima manfaat serta penyempurnaan mekanisme pembayaran program.
"Kami membuat simulasinya tadi. Jadi itu beberapa hal yang kami diskusikan. Tentunya masih ada hal-hal lain yang akan terus kami benahi agar BGN dan program MBG menjadi lebih baik ke depan," katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengatakan lembaganya akan mengawal pelaksanaan rencana aksi yang disusun BGN melalui pendampingan, pengawasan, dan monitoring secara berkelanjutan.
KPK sebelumnya mengidentifikasi sejumlah persoalan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Mulai dari regulasi yang dinilai belum memadai, mekanisme penyaluran anggaran yang berpotensi menimbulkan rente, lemahnya transparansi dan akuntabilitas, potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra, hingga pengawasan keamanan pangan yang belum optimal.
Selain itu, KPK juga menyoroti masih banyak dapur penyedia makanan yang belum memenuhi standar teknis, minimnya keterlibatan pemerintah daerah dan BPOM dalam pengawasan, serta belum adanya indikator keberhasilan program yang terukur.
Sebagai tindak lanjut, KPK memberikan tujuh rekomendasi kepada BGN untuk memperkuat tata kelola Program MBG, yakni:
1. Menyusun regulasi pelaksanaan MBG yang komprehensif dan mengikat, minimal setingkat Peraturan Presiden, yang mengatur perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pembagian peran antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
2. Meninjau kembali mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper), termasuk struktur biaya, rantai pelaksanaan, serta kewajaran komponen anggaran agar tidak menimbulkan praktik rente dan tidak mengurangi kualitas layanan gizi kepada penerima manfaat.