SOLO – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kesiapannya menghadiri persidangan dugaan fitnah ijazah palsu apabila mendapat panggilan resmi dari majelis hakim. Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Jokowi, dirinya akan memenuhi panggilan pengadilan jika diminta hadir dalam persidangan perkara yang melibatkan Roy Suryo maupun Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
"Kita harus menghormati proses hukum yang ada dan mekanisme hukum yang berlaku. Kalau saya diundang oleh yang mulia majelis hakim untuk hadir di forum persidangan, ya saya akan hadir," ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya di Jalan Kutai Utara, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Selasa (7/7/2026).
Baca Juga: Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Penangkapan dan Penahanan Dinyatakan Tak Sah Jokowi juga memastikan akan membawa seluruh dokumen ijazah yang dimilikinya, mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga ijazah Strata Satu (S1), apabila diminta untuk diperlihatkan di persidangan.
"Sesuai yang saya sampaikan sebelumnya, saya akan membawa dan menunjukkan ijazah SD, SMP, SMA, dan S1 yang saya miliki," tegasnya.
Pernyataan tersebut kembali menegaskan komitmen Jokowi untuk mengikuti seluruh mekanisme hukum secara terbuka. Ia memilih menyerahkan pembuktian kepada proses peradilan yang sedang berlangsung.
Diketahui, Dokter Tifa telah menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2 Juli 2026. Sementara itu, Roy Suryo masih menunggu jadwal persidangan setelah mengajukan gugatan praperadilan atas proses hukum yang dijalaninya.
Kasus dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir dan kini seluruh prosesnya tengah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.* (oz/dh)