JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penanganan perkara dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dalam putusannya, hakim menyatakan proses penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.
Putusan tersebut dibacakan Hakim I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk sebagian," ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Baca Juga: Mahfud MD: Kehadiran Jokowi di Sidang Ijazah Bergantung Keputusan Hakim Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tindakan penyidik berupa penggeledahan, penangkapan, serta penahanan terhadap Roy Suryo tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku sehingga dinyatakan tidak sah.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan Roy Suryo setelah menggugat tindakan penyidik Polda Metro Jaya dalam proses penanganan perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Gugatan itu didaftarkan pada 22 Juni 2026 dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Adapun pihak yang menjadi termohon dalam perkara tersebut yakni Pemerintah Republik Indonesia cq Kapolda Metro Jaya cq Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Keamanan Negara cq Tim Penyidik, serta Jaksa Agung cq Jampidum Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026. Keduanya sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah pelimpahan perkara, Kejari Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa. Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan adanya permohonan dari kuasa hukum serta keluarga yang bersedia menjadi penjamin agar kedua tersangka tetap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah sebelumnya menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan tim jaksa penuntut umum terhadap permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak keluarga dan penasihat hukum.
Putusan praperadilan ini menjadi babak baru dalam proses hukum yang tengah dihadapi Roy Suryo. Meski demikian, putusan praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya tindakan upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum dan tidak memutus pokok perkara pidana yang sedang diproses.* (in/dh)