JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dijadwalkan membacakan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait sah atau tidaknya penggeledahan dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), pada Selasa (7/7/2026).
Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, agenda persidangan hari ini adalah pembacaan putusan atas permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.
"Agenda: putusan Prapid (praperadilan)," demikian keterangan dalam SIPP PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: PDIP Serang Balik PSI, Deddy Sitorus: Rakyat Sudah Bosan Gimmick Politik Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan Roy Suryo pada Senin (22/6/2026) dengan nomor perkara **99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL**.
Dalam perkara itu, pihak tergugat I adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Sementara tergugat II adalah Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jampidum Kejaksaan Agung RI cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ditangkap pada Jumat (19/6/2026) dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Keduanya sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Meski sempat berstatus tahanan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kemudian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan adanya jaminan dari pihak keluarga yang bersedia bertanggung jawab apabila para tersangka tidak memenuhi kewajiban hukum, termasuk menghadiri persidangan.
Putusan praperadilan yang dibacakan hari ini akan menentukan apakah permohonan Roy Suryo diterima atau ditolak oleh majelis hakim.* (in/dh)