JAKARTA - Pengamat militer Jaleswari Pramodhawardhani menyoroti semakin luasnya keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di berbagai sektor sipil. Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran karena ruang sipil dinilai semakin menyempit.
Jaleswari, yang akrab disapa Dani, mengatakan isu mengenai peran TNI di ranah sipil bukanlah persoalan baru. Pembahasan mengenai kewenangan hingga tugas TNI di luar fungsi pertahanan, kata dia, telah lama menjadi perhatian publik.
"Banyak hal, tapi salah satunya kita makin khawatir karena kawan-kawan TNI banyak sekali merangsek di area sipil. Kemudian ruang sipil juga makin menyempit," ujar Dani dalam tayangan TV nasional, dikutip Senin (6/7/2026).
Baca Juga: Prabowo-Lawrence Wong Bertemu di Jakarta, Ini Agenda Utamanya Dani mengungkapkan pandangan tersebut juga pernah disampaikannya saat menjadi ahli dalam sidang uji materi Undang-Undang TNI di Mahkamah Konstitusi pada Mei 2026. Saat itu, ia mempertanyakan semakin banyaknya ruang sipil yang diisi oleh personel TNI.
Menurut mantan Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) itu, meningkatnya nuansa militer pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bukanlah hal yang mengejutkan. Ia menilai gejala tersebut telah terlihat sejak munculnya sejumlah regulasi yang memperluas kewenangan aparat keamanan, baik TNI maupun Polri.
Meski demikian, Dani menegaskan bahwa fungsi utama TNI sebagaimana diatur dalam konstitusi adalah menjaga pertahanan negara. Karena itu, setiap pelibatan prajurit dalam operasi militer selain perang (OMSP) harus memiliki dasar hukum dan alasan yang jelas.
"Apakah ada status kedaruratan? Apakah memang diperlukan? Karena yang kita lihat saat ini situasinya masih tertib sipil dan dalam kondisi damai," katanya.
Ia menambahkan, pengerahan TNI semestinya menjadi pilihan terakhir atau the last resort ketika seluruh instrumen sipil tidak lagi mampu menangani suatu persoalan.
Menurut Dani, TNI merupakan institusi yang diberi kewenangan oleh negara untuk menggunakan kekuatan secara sah. Oleh sebab itu, setiap bentuk penugasan harus dibatasi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan agar tetap berada dalam koridor demokrasi.
"TNI memiliki kewenangan sah menggunakan kekerasan yang diberikan negara. Karena itu institusi ini harus diatur secara ketat agar tetap profesional dan berada di bawah supremasi sipil," ujarnya.
Ia juga mempertanyakan keterlibatan TNI di sejumlah bidang seperti pertanian, perkebunan, sekolah, masjid, program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga koperasi desa.
Menurutnya, kehadiran TNI di berbagai sektor tersebut wajar menjadi sorotan publik karena dinilai tidak berkaitan langsung dengan tugas pokok dan fungsi pertahanan negara.* (k/dh)