JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni baru menyampaikan laporan penolakan gratifikasi terkait amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby pada Jumat (3/7/2026), setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan laporan yang disampaikan Raja Juli berkaitan dengan amplop yang sebelumnya telah dikembalikan kepada pemberi.
"Pada Jumat (3/7) pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK," ujar Budi dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).
Baca Juga: Raja Juli Disentil DPR, Gratifikasi Harus Dilaporkan ke KPK Budi menjelaskan, laporan tersebut saat ini sedang ditangani Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK untuk dilakukan proses verifikasi dan analisis sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, tim DGPP juga akan berkoordinasi dengan unit terkait di internal KPK sebelum menentukan tindak lanjut atas laporan tersebut.
"Selanjutnya KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak," katanya.
Proses tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Pelaporan Gratifikasi.
Sebelumnya, Raja Juli Antoni menyatakan amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing usai audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026 telah dikembalikan sebelum KPK melakukan OTT terhadap Suhardiman Amby.
Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa tidak berhak menerima pemberian itu.
Ia menjelaskan proses pengembalian sempat tertunda akibat penyesuaian jadwal kedinasan. Setelah berkoordinasi dengan pihak terkait, amplop tersebut akhirnya diserahkan kembali kepada Suhardiman di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026.
Menurut Raja Juli, pengembalian dilakukan sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan KPK. Seluruh proses tersebut juga dilengkapi dengan dokumentasi dan tanda terima bermeterai.
Diketahui, KPK melakukan OTT di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Sehari kemudian, Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri ke KPK.