JAKARTA – Komisi IV DPR RI berencana memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk meminta penjelasan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap mitra kerja pemerintah.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman mengatakan pemanggilan itu bertujuan untuk mendalami proses alih fungsi lahan yang menjadi bagian dari perkara yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sesuai tupoksi maka Komisi IV akan mendalami proses alih fungsi lahannya," kata Alex, Senin (6/7/2026).
Baca Juga: Pengamat Soroti Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Langkat, Orang Tua Murid Jadi Korban Selain mendalami persoalan alih fungsi lahan, Komisi IV DPR juga berharap ada kejelasan mengenai status hukum Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan di lingkungan Kementerian Kehutanan.
"Kami berharap ada kejelasan perihal status hukum Menteri dalam kasus ini sehingga tidak mengganggu kinerja kementerian," ujarnya.
Nama Raja Juli Antoni menjadi perhatian setelah muncul dalam penyidikan kasus dugaan suap jabatan dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Selain dugaan suap, KPK juga tengah mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa kewenangan menyetujui pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas berada di Kementerian Kehutanan, sedangkan pemerintah daerah hanya memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang.
Penyidik KPK juga menyoroti pertemuan antara Raja Juli Antoni dan Suhardiman Amby di Jakarta pada 2 Juni 2026 yang membahas usulan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Kuantan Singingi. Pertemuan tersebut akan didalami untuk mengetahui apakah memiliki keterkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam proses pelepasan kawasan hutan.
Menanggapi hal itu, Raja Juli Antoni membenarkan adanya pertemuan dengan Suhardiman. Namun, ia menegaskan pertemuan berlangsung secara resmi setelah adanya permohonan audiensi dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Raja Juli juga mengakui Suhardiman sempat meninggalkan sebuah amplop tertutup usai pertemuan. Meski demikian, ia mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut karena merasa tidak berhak menerimanya dan tidak mengetahui isi di dalamnya.
Menurut Raja Juli, amplop tersebut akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi setelah sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan.
Ia juga membantah memiliki keterkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan di Kuansing. Raja Juli menegaskan tidak pernah menerbitkan surat keputusan pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut dan siap bersikap kooperatif apabila dimintai keterangan oleh KPK dalam proses penyidikan.* (k/dh)