JAKARTA – Dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin menuai kecaman dari kalangan pengamat pendidikan. Praktik tersebut dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga membebani orang tua murid serta mencederai dunia pendidikan.
Pengamat pendidikan Satriwan Salim mengatakan dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan seragam sekolah menjadi persoalan serius karena menyangkut hak peserta didik di tengah tingginya biaya pendidikan.
"Kami sebagai organisasi pendidikan dan guru sangat mengecam peristiwa terjadinya korupsi pakaian atau seragam sekolah, baik SD, SMP dan seterusnya. Jelas ini merugikan para orang tua murid di tengah biaya pendidikan yang masih mahal," kata Satriwan kepada wartawan, Senin (6/7/2026).
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Abdul Wahid Salurkan Uang Lewat Ajudan Pangdam Tuanku Tambusai Menurutnya, praktik korupsi di sektor pendidikan masih menjadi persoalan yang harus mendapat perhatian serius. Ia menilai anggaran yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan siswa justru diduga dimanfaatkan sebagai celah memperoleh keuntungan pribadi.
"Ketika pengadaan seragam dikorupsi, tentu akan ada dampaknya. Yang menikmati bukan peserta didik, melainkan pihak yang memanfaatkan proyek tersebut," ujarnya.
Satriwan juga meminta aparat penegak hukum memperketat pengawasan terhadap berbagai proyek di sektor pendidikan. Ia mendorong masyarakat, khususnya orang tua murid, agar tidak ragu melaporkan jika menemukan dugaan penyimpangan.
"Kalau di dunia pendidikan sudah terjadi korupsi, bagaimana kita membangun karakter, integritas, dan kejujuran. Dunia pendidikan seharusnya menjadi contoh yang bersih," katanya.
Ia pun mendesak aparat penegak hukum menindak tegas setiap pelaku korupsi di sektor pendidikan agar anggaran yang dialokasikan pemerintah benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan memenuhi hak peserta didik.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Penyidik menduga Syah Afandin menerima fee dari sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, termasuk proyek pengadaan seragam sekolah.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengungkapkan, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi sedikitnya Rp3,5 miliar yang berkaitan dengan mutasi jabatan, pengangkatan kepala sekolah, hingga pengadaan seragam sekolah.
Selain itu, KPK menduga adanya permintaan fee proyek pada paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat. Penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.* (in/dh)