BANDA ACEH – Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. Taqwaddin, SH, SE, MS, mengingatkan para advokat untuk memahami secara menyeluruh ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2026 yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Menurutnya, regulasi baru tersebut membawa banyak perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana yang wajib dipahami oleh praktisi hukum.
Pesan tersebut disampaikan Taqwaddin saat menjadi narasumber dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan DPP PERADI bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) di Darussalam, Banda Aceh, Minggu (5/7/2026).
Dalam kegiatan yang diikuti 67 calon advokat itu, Taqwaddin membawakan materi mengenai Upaya Hukum Peradilan Pidana Versi KUHAP 2026. Ia menegaskan, selain memahami KUHAP baru, para advokat juga harus menguasai substansi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2026 sebagai dasar dalam menangani perkara pidana.
Baca Juga: PH Eks Kadis Sosial Samosir Minta Dakwaan Jaksa Dibatalkan, Sebut Ada Kejanggalan Unsur Korupsi dan Kerugian Negara "Para advokat harus memahami seluruh ketentuan dalam KUHAP dan KUHP yang baru karena terdapat banyak perubahan yang sebelumnya belum pernah diatur," ujar Taqwaddin.
Ia menjelaskan, salah satu perubahan penting dalam KUHAP 2026 adalah bertambahnya jenis putusan hakim menjadi lima kategori, yakni putusan pemidanaan, putusan bebas, putusan lepas, putusan tindakan, serta putusan pemaafan hakim.
Menurutnya, putusan tindakan dan putusan pemaafan hakim merupakan jenis putusan baru yang sebelumnya tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana Indonesia.
Selain itu, Taqwaddin juga mengulas perubahan mekanisme upaya hukum banding. Dalam aturan terbaru, terdakwa maupun jaksa penuntut umum tetap memiliki hak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dalam waktu tujuh hari kalender sejak putusan Pengadilan Negeri dibacakan.
Namun, terdapat ketentuan baru yang mengharuskan jaksa penuntut umum menyertakan memori banding dalam jangka waktu tujuh hari apabila mengajukan banding.
"Apabila memori banding tidak disampaikan dalam batas waktu tersebut, maka permohonan banding dinyatakan gugur dan putusan Pengadilan Negeri menjadi berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
Ia menilai ketentuan tersebut mendorong jaksa penuntut umum untuk lebih cermat dan profesional dalam menjalankan tugas, mengingat beban pembuktian dalam perkara pidana berada di pihak penuntut umum.
Selama sesi yang berlangsung sekitar satu setengah jam, peserta PKPA tampak antusias mengikuti pemaparan materi dan aktif berdiskusi mengenai berbagai perubahan dalam hukum acara pidana nasional.
Di akhir penyampaiannya, Taqwaddin mengingatkan bahwa profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia. Karena itu, setiap advokat dituntut menjaga integritas, meningkatkan kapasitas intelektual, serta menjunjung tinggi etika profesi dalam menjalankan tugas penegakan hukum.