JAKARTA – Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong seluruh kementerian dan lembaga (K/L) segera merealisasikan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Tahun Anggaran 2026 agar program pemulihan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dapat segera dirasakan masyarakat.
Langkah tersebut dilakukan seiring dimulainya pelaksanaan Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Renduk) Pascabencana Sumatera 2026–2028, yang menjadi acuan percepatan pemulihan di wilayah terdampak bencana.
Kepala Posko Nasional Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Irjen Wahyu Bintono Hari Bawono, menegaskan realisasi anggaran tidak hanya bertujuan mengejar target penyerapan, tetapi harus menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat yang masih terdampak bencana.
Baca Juga: Rupiah Kembali Tertekan, Kurs Ditutup di Rp17.907 per Dolar AS, Ini Pemicunya "Penggunaan anggaran ini harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Masih banyak saudara-saudara kita yang tinggal di hunian sementara, sementara infrastruktur, terutama jembatan, juga masih mengalami kerusakan berat dan membutuhkan langkah konkret pemulihan," ujar Wahyu dalam Rapat Koordinasi Percepatan Realisasi Anggaran Belanja Tambahan Tahun 2026 yang digelar secara daring, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, program yang telah memperoleh dukungan anggaran perlu segera dijalankan agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi berlangsung lebih cepat, terukur, dan berkelanjutan.
Fokus pemulihan mencakup pembangunan hunian tetap bagi penyintas, perbaikan infrastruktur dasar, hingga peningkatan layanan publik di wilayah terdampak bencana.
Sementara itu, Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Medrilzam, meminta seluruh kementerian dan lembaga menjaga konsistensi pelaksanaan program sesuai Rencana Induk yang telah disepakati.
Ia menegaskan setiap perubahan lokasi, jenis kegiatan, maupun target program harus terlebih dahulu dibahas bersama Bappenas melalui mekanisme monitoring, evaluasi, dan revisi Rencana Induk.
"Seluruh kementerian dan lembaga agar memprioritaskan pelaksanaan kegiatan yang telah disetujui sehingga manfaat program dapat segera dirasakan masyarakat," kata Medrilzam.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Sudarto, mengatakan sebagian besar kementerian dan lembaga utama telah memperoleh persetujuan anggaran sehingga pelaksanaan program dapat segera dimulai.
Ia meminta seluruh penerima ABT mempercepat proses pengadaan barang dan jasa, penandatanganan kontrak, hingga pelaksanaan kegiatan tanpa mengabaikan prinsip tata kelola keuangan negara yang baik.
"Kementerian dan lembaga yang telah menerima alokasi anggaran agar segera melaksanakan proses pengadaan, penandatanganan kontrak, dan pelaksanaan kegiatan tanpa penundaan," ujarnya.