JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong agar pelaku tindak pidana korupsi dijatuhi hukuman mati. Organisasi tersebut menilai korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang telah memberikan dampak besar terhadap kehidupan masyarakat dan menyengsarakan rakyat.
Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, mengatakan praktik korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat, terutama kelompok miskin dan kaum dhuafa.
"Korupsi berdampak sangat negatif dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Untuk memberikan efek jera yang maksimal bagi para pelaku tindak pidana korupsi, mereka patut dihukum mati," ujar Amirsyah di Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
Baca Juga: DPR Usul Gaji Kepala Daerah Naik, KPK: Integritas Bukan Soal Besaran Gaji Menurut Amirsyah, dalam perspektif hukum Islam, korupsi termasuk ke dalam kejahatan yang masuk kategori ta'zir, yakni bentuk hukuman yang penetapannya menjadi kewenangan pemerintah atau hakim sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Ia menjelaskan, sejumlah ulama berpendapat bahwa hukuman ta'zir dapat dijatuhkan hingga tingkat paling berat, termasuk pidana mati, apabila suatu tindak pidana dinilai sebagai kejahatan luar biasa.
Amirsyah juga menyebutkan bahwa secara kelembagaan MUI telah membolehkan penerapan hukuman mati sebagai langkah terakhir terhadap pelaku extraordinary crimes melalui Fatwa MUI Tahun 2005 yang kemudian dipertegas kembali dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V.
Selain itu, MUI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum.
Amirsyah menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto serta lembaga penegak hukum, mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Kepolisian, hingga Pengadilan yang dinilai terus berupaya memberantas praktik korupsi.
"Kita dukung penegakan hukum agar jangan sampai tumpul ke atas, tajam ke bawah. Kita berharap pemerintah dapat memberantas korupsi tanpa kompromi dalam menyapu bersih praktik korupsi di Indonesia," tegasnya.
Pernyataan tersebut kembali menegaskan sikap MUI yang mendukung penindakan tegas terhadap pelaku korupsi sebagai bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.* (in/dh)