JAKARTA – Wacana kenaikan gaji kepala daerah yang diusulkan Komisi II DPR RI menuai perhatian publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa peningkatan penghasilan pejabat tidak serta-merta menjadi solusi untuk mencegah praktik korupsi.
Usulan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, yang menilai penghasilan kepala daerah saat ini tidak sebanding dengan tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan saat mengikuti kontestasi pemilu.
"Kan tidak masuk akal gaji kepala daerah itu hanya sekitar Rp5 sampai Rp6 juta, sementara biaya politiknya tinggi. Karena itu, kita memang harus memberikan hak keuangan yang rasional dan proporsional," ujar Rifqinizamy, Sabtu (4/7/2026).
Baca Juga: KPK Tegaskan Kasus Dugaan Suap Kuansing Tetap Berjalan Meski Menhut Kembalikan Amplop Ia mengusulkan adanya tambahan hak keuangan bagi kepala daerah sebesar 20 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Skema tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan pendapatan daerah sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan jabatan.
Namun, KPK memiliki pandangan berbeda. Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menegaskan hasil kajian lembaganya menunjukkan tidak ada hubungan langsung antara besaran gaji pejabat dengan rendahnya tingkat korupsi.
"Tidak ada korelasi langsung antara naiknya gaji seorang pejabat negara dengan perilaku korupsi. Modus-modusnya tetap saja ada," kata Ahmad Taufik.
Menurutnya, faktor yang paling menentukan dalam mencegah tindak pidana korupsi adalah integritas pejabat yang memegang jabatan publik, bukan besaran penghasilan yang diterima.
Meski demikian, KPK mempersilakan usulan kenaikan gaji kepala daerah dikaji lebih lanjut oleh pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara dan efektivitas kebijakan tersebut.
Wacana kenaikan gaji kepala daerah mencuat di tengah maraknya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap sejumlah kepala daerah, termasuk Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka dugaan suap proyek, fee proyek, mutasi jabatan, serta pengadaan seragam sekolah. Penyidik juga mengungkap dugaan adanya komitmen fee proyek hingga 10–17 persen serta menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, logam mulia, hingga rekening bernilai miliaran rupiah.
KPK menegaskan upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui peningkatan kesejahteraan pejabat, tetapi juga harus dibarengi penguatan integritas, transparansi, serta sistem pengawasan yang efektif.* (tm/dh)