JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan dugaan suap terkait pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tetap berlanjut meski Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah mengembalikan amplop yang diterimanya dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menegaskan pengembalian amplop tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang tengah diusut penyidik.
"Pengembalian kan tidak menghapus pidana, ya," kata Ahmad Taufik Husein kepada wartawan, Sabtu (4/7/2026).
Baca Juga: Pascapenetapan Syah Afandin sebagai Tersangka, Warga Langkat Kirim Papan Bunga ke Kantor Bupati Menurutnya, tindakan pengembalian amplop justru akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
Penyidik, kata dia, akan menelusuri apakah amplop yang dikembalikan tersebut memiliki keterkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan di Kementerian Kehutanan.
"Nanti akan didalami oleh tim penyidik. Ditunggu saja, sabar. Ini kan baru awal-awal penyidikannya," ujarnya.
KPK menegaskan proses penyidikan masih berada pada tahap awal. Karena itu, tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti serta mendalami berbagai fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Lembaga antirasuah itu juga meminta masyarakat bersabar menunggu perkembangan penyidikan yang saat ini masih berlangsung.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di lingkungan Kementerian Kehutanan yang kini tengah didalami oleh KPK.* (oz/dh)