JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa usulan kenaikan gaji kepala daerah tidak serta-merta mampu mencegah praktik korupsi. Lembaga antirasuah menilai, faktor utama yang menentukan seseorang terhindar dari tindak pidana korupsi adalah integritas, bukan semata besaran penghasilan yang diterima.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan pembahasan mengenai kenaikan gaji kepala daerah merupakan kewenangan pemerintah, baik melalui Kementerian Keuangan maupun pemerintah daerah yang memiliki otoritas dalam mengatur standar penghasilan pejabat.
"Terkait kenaikan gaji, itu menjadi ranah pemerintah untuk menentukan besaran penghasilan yang layak bagi kepala daerah agar tidak lagi bergantung pada penghasilan di luar ketentuan," ujar Taufik, Sabtu (4/7/2026).
Baca Juga: KPK Beberkan Alasan Terduga Penyuap Bupati Langkat Belum Dibawa ke Jakarta Meski demikian, KPK memberikan catatan penting berdasarkan hasil kajian yang dilakukan tim penelitian dan pengembangan (Litbang). Dari hasil penelitian tersebut, peningkatan kesejahteraan pejabat negara tidak memiliki hubungan langsung dengan menurunnya praktik korupsi.
Menurut Taufik, berbagai studi yang dilakukan KPK menunjukkan bahwa tidak terdapat korelasi signifikan antara kenaikan gaji seorang pejabat dengan perilaku koruptif.
"Beberapa kajian Litbang KPK menunjukkan tidak ada korelasi langsung antara kenaikan gaji pejabat negara dengan perilaku korupsi," katanya.
Ia menjelaskan, dalam berbagai kasus yang ditangani KPK, praktik korupsi tetap ditemukan meskipun pelaku telah menerima gaji dan tunjangan yang relatif tinggi. Hal tersebut memperlihatkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada besarnya pendapatan, melainkan pada komitmen moral dan integritas setiap pejabat.
"Kami masih menemukan berbagai modus korupsi meskipun penghasilan pejabat sudah cukup besar. Jadi, semuanya kembali kepada integritas masing-masing pejabat negara," tegasnya.
KPK menilai upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melalui peningkatan kesejahteraan aparatur, tetapi juga dengan memperkuat sistem pengawasan, transparansi, akuntabilitas, serta membangun budaya antikorupsi di seluruh instansi pemerintahan.
Lembaga antirasuah berharap seluruh penyelenggara negara dapat mengedepankan integritas dalam menjalankan amanah jabatan, sehingga kepercayaan publik terhadap pemerintah terus meningkat.* (oz/dh)