JAKARTA– Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, meminta pemerintah memperkuat landasan hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam pelaksanaan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Permintaan itu disampaikan menyusul meninggalnya lima calon manajer koperasi saat mengikuti pelatihan Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).
Rieke mengawali pernyataannya dengan menyampaikan belasungkawa atas wafatnya lima peserta SPPI, yakni Yonanda Muhammad Taufiq asal Sumatera Selatan, Anisa Muyassaroh dari Kalimantan Timur, Novia Rahmadhani Sihotang dari Sumatera Utara, Muhammad Rifki Renaldi Gunawan asal Jawa Barat, serta Nola Dya Sari dari Kalimantan Barat.
Menurut Rieke, Program KDKMP maupun Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa dan kawasan pesisir sebagai implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca Juga: Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, Rupiah Melemah dan Harga Avtur Jadi Pemicu Namun, ia menegaskan percepatan pembangunan ekonomi masyarakat tidak boleh mengesampingkan prinsip negara hukum maupun perlindungan hak asasi manusia.
Rieke mengapresiasi langkah Kementerian Pertahanan yang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelatihan SPPI, termasuk menghentikan sementara materi pelatihan yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi.
"Langkah tersebut penting, tetapi harus diikuti pembenahan regulasi. Peristiwa ini menunjukkan bahwa Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2026 dan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2026 masih menyisakan ruang kosong norma," ujar Rieke dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).
Menurutnya, masih terdapat sejumlah aspek yang belum memiliki kepastian hukum, mulai dari status peserta, perlindungan hak, jaminan sosial, pembagian kewenangan antarlembaga, hingga tanggung jawab negara selama proses pelatihan sebelum hubungan kerja resmi terbentuk.
Dalam perspektif hukum dan HAM, setiap peserta program pemerintah, kata Rieke, berhak memperoleh perlindungan atas hak hidup, kesehatan, keselamatan kerja, jaminan sosial, serta kepastian hukum.
"Negara harus menjamin kepastian status hukum, hak, kewajiban, perlindungan ketenagakerjaan, keselamatan kerja, dan jaminan sosial bagi seluruh SDM sejak ditetapkan sebagai peserta program," tegasnya.
Selain menyoroti aspek regulasi, Rieke juga mengusulkan agar Kementerian Koperasi menjadi kementerian utama yang mengelola data nasional terkait operasional KDKMP. Menurutnya, sistem informasi yang terintegrasi diperlukan mengingat para peserta SPPI nantinya akan bertugas sebagai manajer koperasi di berbagai daerah.
Ia mengusulkan Kementerian Koperasi ditetapkan sebagai *lead ministry* sekaligus Walidata Koperasi Nasional dalam kerangka Satu Data Indonesia yang dikoordinasikan Kementerian PPN/Bappenas.
"Kementerian Koperasi sebagai *lead ministry* sekaligus Walidata Koperasi, dengan Satu Dashboard Koperasi Nasional dalam kerangka Satu Data Indonesia," ujarnya.