JAKARTA – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengaku telah mengembalikan sebuah amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhadirman Amby usai pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Raja Juli menegaskan dirinya tidak pernah membuka amplop tersebut karena merasa tidak berhak menerimanya.
Pernyataan itu disampaikan Raja Juli di tengah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing Suhadirman Amby.
Raja Juli menjelaskan, amplop tersebut baru diketahui setelah audiensi selesai. Menurutnya, amplop berada di dalam sebuah map yang ditinggalkan oleh Suhadirman.
Baca Juga: Tangis Wabup Langkat Pecah usai Ondim Terjaring OTT KPK, Kenang Pertemuan Terakhir "Setelah pertemuan selesai saya mengetahui ada amplop yang ditinggalkan. Saya langsung meminta ajudan untuk mengembalikannya karena saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut dan saya juga tidak mengetahui isinya," kata Raja Juli dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Ia menegaskan tidak pernah membuka amplop tersebut sehingga tidak mengetahui apakah di dalamnya terdapat uang maupun barang lainnya.
Raja Juli mengungkapkan proses pengembalian sempat tertunda lantaran penyesuaian agenda kedinasan. Awalnya ia berencana meminta ajudannya mengembalikan amplop pada 5 Juni 2026. Namun, karena adanya agenda lain, pengembalian baru dilakukan pada 12 Juni 2026.
Menurut Raja Juli, sebelum pengembalian dilakukan, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas kepada ajudannya. Ia juga menghubungi Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi pertemuan dengan Bupati Kuansing.
Amplop tersebut akhirnya diserahkan kembali kepada Suhadirman Amby di Polres Kuantan Singingi. Raja Juli menyebut proses pengembalian disertai dokumentasi dan tanda terima bermeterai sebagai bukti administrasi.
Ia menambahkan pengembalian amplop dilakukan sekitar 17 hari sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhadirman Amby.
Sebelumnya, KPK tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proses pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Dalam perkara tersebut, penyidik juga menelusuri proses penerbitan rekomendasi pemerintah daerah yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan pihaknya masih mendalami seluruh proses yang berkaitan dengan penerbitan rekomendasi maupun pertemuan-pertemuan yang diduga berhubungan dengan perkara tersebut.