JAKARTA– Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan komitmen Kementerian Kehutanan untuk mendukung penuh upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas tindak pidana korupsi di sektor kehutanan. Ia memastikan kementeriannya siap bersikap kooperatif apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Pernyataan tersebut disampaikan Raja Juli menyusul penyidikan KPK terkait dugaan korupsi yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dan berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan.
"Kami dari Kementerian Kehutanan, terutama saya sebagai Menteri Kehutanan, mendukung penuh segala upaya pemberantasan korupsi di republik ini," ujar Raja Juli dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Baca Juga: Raja Juli Akui Pernah Terima Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Izin Kawasan Hutan Raja Juli menegaskan pihaknya siap membantu KPK sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum dan perbaikan tata kelola sektor kehutanan di Indonesia.
Menurutnya, Presiden telah memberikan amanah kepada Kementerian Kehutanan untuk membangun tata kelola kehutanan yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik suap dan korupsi.
Karena itu, ia menyatakan seluruh jajaran Kementerian Kehutanan akan terbuka terhadap kebutuhan penyidik, termasuk apabila diminta menyerahkan dokumen maupun memberikan keterangan dalam proses penyidikan.
Raja Juli memastikan dirinya siap memenuhi panggilan KPK apabila dibutuhkan guna memperjelas berbagai fakta dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan masih mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak terkait proses pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Penyidikan tersebut dilakukan setelah Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan penyidik masih menelusuri proses penerbitan rekomendasi yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan. KPK juga membuka kemungkinan memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni apabila keterangannya diperlukan untuk melengkapi pembuktian dalam perkara tersebut.* (k/dh)