JAKARTA – Pakar telematika Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Sidang perdana permohonan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 10 Juli 2026.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan permohonan praperadilan terbaru diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka yang didasarkan pada Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kami sudah mendaftarkan permohonan praperadilan yang baru untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka berdasarkan Pasal 32 UU ITE," ujar Abdul Gafur kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
Baca Juga: Tak Menyangka Ada Prosesi Injak Kepala Kerbau Saat Penerimaan Gelar Adat di Lampung, Jokowi: Wah Ini Nanti Ramai Ini Menurutnya, permohonan tersebut disusun dengan mengacu pada uraian peristiwa pidana dalam surat dakwaan terdakwa lain pada perkara yang sama, yakni Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, yang telah dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pihak Roy Suryo menilai penerapan Pasal 32 UU ITE dalam perkara tersebut perlu diuji karena ancaman pidananya dinilai tidak sejalan dengan fakta-fakta yang diungkap dalam persidangan.
Roy Suryo menyatakan langkah praperadilan kembali ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum terkait dasar penetapan status tersangkanya.
Ia menegaskan, proses hukum pokok dinilai sebaiknya menunggu putusan praperadilan agar tidak terjadi persoalan hukum apabila nantinya hakim menyatakan terdapat kekeliruan dalam penerapan pasal yang digunakan penyidik.
Dalam permohonan praperadilan kedua ini, Roy Suryo tetap menggugat Kapolda Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, serta penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon. Selain itu, Kejaksaan Tinggi Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, serta Jaksa Penuntut Umum juga turut dicantumkan sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut.
Sidang praperadilan tersebut akan menjadi forum untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan penyidik sebelum perkara berlanjut ke tahap persidangan pokok.* (in/dh)