JAKARTA – Sidang uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan Undang-Undang APBN Tahun 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali diwarnai perdebatan mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan relevansi perbandingan program MBG Indonesia dengan sejumlah negara di Eropa yang disampaikan ahli dari DPR RI.
Dalam persidangan, Saldi Isra mencecar ahli hukum tata negara Parulian Paidi Aritonang yang dihadirkan DPR RI. Pertanyaan itu berfokus pada dasar konstitusional negara-negara Eropa yang dijadikan pembanding dalam pembiayaan program makan bergizi bagi siswa.
"Saya singkat saja, Pak Doktor Parulian. Dari negara-negara yang tadi dijadikan komparasi, apakah di dalam konstitusinya ada ketentuan mandatory spending sebesar 20 persen untuk pendidikan?" tanya Saldi dalam persidangan, dikutip Jumat (3/7/2026).
Baca Juga: Menkeu Purbaya Tegaskan Ekonomi RI Tak Menuju Krisis, APBN Tetap Sehat dan Terkendali Menanggapi pertanyaan tersebut, Parulian menjawab singkat bahwa negara-negara yang dijadikan contoh tidak memiliki ketentuan konstitusional mengenai alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
"Tidak ada, Prof," jawab Parulian.
Mendengar jawaban itu, Saldi Isra langsung mengakhiri pertanyaannya dengan menyampaikan terima kasih tanpa melanjutkan pendalaman lebih jauh.
Sebelumnya, Parulian menjelaskan berbagai model penyelenggaraan program makan bergizi di sejumlah negara. Menurutnya, Finlandia dan Swedia menerapkan sistem universal yang menjadikan makan siang sebagai hak seluruh siswa dan dibiayai penuh melalui pajak pemerintah.
Sementara di Inggris, program makan gratis hanya diberikan kepada kelompok tertentu yang memenuhi syarat. Adapun Prancis dan Italia menggunakan skema kombinasi subsidi pemerintah dan kontribusi orang tua dengan standar gizi yang ketat.
Parulian juga mencontohkan Jepang yang memasukkan makan siang sekolah sebagai bagian dari kurikulum pendidikan guna membangun karakter serta pola hidup sehat peserta didik.
Selain itu, Brasil disebut telah memasukkan hak atas pangan ke dalam konstitusi, sedangkan India menjalankan program serupa berdasarkan putusan Mahkamah Agung sebagai bagian dari pemenuhan hak dasar warga negara.
Sidang tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan tiga permohonan uji materi terhadap Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026. Para pemohon mempersoalkan ketentuan yang membuka ruang penggunaan anggaran pendidikan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis.
Menurut para pemohon, frasa mengenai pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan dinilai terlalu luas sehingga berpotensi memperbesar penggunaan anggaran pendidikan untuk program yang tidak secara langsung berkaitan dengan fungsi utama pendidikan.