JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menilai tidak menjadi persoalan apabila majelis hakim tidak meminta tanggapan terdakwa Nadiem Makarim usai membacakan putusan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Menurutnya, hak terdakwa untuk menempuh upaya hukum tetap dijamin oleh ketentuan perundang-undangan.
Supratman menjelaskan, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) tetap memiliki waktu selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum setelah putusan dibacakan, termasuk mengajukan banding atau menerima putusan pengadilan.
"Ditanya atau tidak, terdakwa punya waktu untuk menyatakan upaya hukum berikutnya," kata Supratman di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Baca Juga: Dugaan Harta Rp4,87 Triliun Nadiem Makarim, Akankah Kasus Berlanjut ke Penyidikan TPPU? Ini Respons Kejagung Menurutnya, mekanisme tersebut telah diatur dalam hukum acara pidana sehingga hak-hak terdakwa tetap terlindungi meskipun tidak disampaikan secara langsung dalam persidangan.
Senada dengan Menkum, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar juga menyatakan praktik tersebut tidak melanggar prosedur. Ia menegaskan, terdakwa tetap dapat menyampaikan sikapnya selama masih berada dalam tenggat waktu yang diatur undang-undang.
"Sebenarnya dalam praktik peradilan tidak masalah jika itu tidak ditanyakan," ujar Firman.
Pernyataan tersebut muncul setelah sidang pembacaan vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, pada Selasa (30/6/2026). Dalam sidang itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem terkait perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Usai putusan dibacakan, majelis hakim langsung meninggalkan ruang sidang tanpa terlebih dahulu menanyakan sikap terdakwa maupun jaksa atas putusan tersebut.
Situasi itu memicu protes dari tim kuasa hukum Nadiem yang menyampaikan interupsi di ruang sidang. Pengacara menilai majelis hakim telah melewatkan tahapan penting dalam persidangan, yakni memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan menerima putusan, pikir-pikir, atau mengajukan banding.
Meski demikian, majelis hakim tetap meninggalkan ruang sidang tanpa menanggapi keberatan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa.
Pihak Kementerian Hukum maupun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memastikan insiden tersebut tidak menghilangkan hak hukum terdakwa. Selama masih berada dalam batas waktu yang ditentukan, terdakwa tetap dapat mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.* (k/dh)