JAKARTA – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni akhirnya buka suara terkait namanya yang dikaitkan dalam perkara dugaan gratifikasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Raja Juli menegaskan dirinya siap memberikan seluruh dokumen pendukung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk komitmen terhadap proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Dalam keterangannya di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat (3/7/2026), Raja Juli membenarkan adanya audiensi resmi dengan Bupati Kuansing pada 2 Juni 2026. Menurutnya, pertemuan tersebut berlangsung secara terbuka dan seluruh prosesnya terdokumentasi dengan baik.
Baca Juga: KPK Tangkap Bupati Langkat di Rumah Pribadi, OTT Digelar di Langkat, Binjai, dan Medan "Audiensi tersebut merupakan pertemuan resmi. Ada surat permohonan, daftar hadir, notulensi, dan juga dipublikasikan melalui media sosial saya maupun Kementerian Kehutanan," ujar Raja Juli.
Ia mengatakan, seluruh dokumen tersebut siap diserahkan kepada penyidik KPK apabila dibutuhkan dalam proses penyelidikan.
Raja Juli kemudian mengungkap adanya sebuah amplop putih yang ditinggalkan Bupati Kuansing usai audiensi berlangsung.
Menurutnya, amplop tersebut baru diketahui setelah pertemuan selesai. Menyadari hal itu, ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut kepada pemiliknya.
"Saya tidak mengetahui isi amplop itu. Karena bukan hak saya, saya langsung meminta ajudan untuk mengembalikannya," katanya.
Namun, proses pengembalian tidak dapat dilakukan pada hari yang sama karena keterbatasan agenda kedinasan. Raja Juli menjelaskan, pada 11 Juni 2026 Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas kepada ajudannya untuk melakukan pengembalian amplop tersebut.
Ia juga mengaku secara pribadi meminta bantuan Kapolda Riau agar memfasilitasi pertemuan ajudannya dengan Bupati Kuansing melalui Polres Kuantan Singingi.
Pengembalian amplop itu akhirnya dilakukan pada 12 Juni 2026 atau sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Kuansing.
Menurut Raja Juli, proses pengembalian tersebut dilengkapi dengan surat tanda terima bermeterai serta dokumentasi sebagai bukti.