JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, menolak usulan pemberian hak keuangan tambahan bagi kepala daerah sebesar 20 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, mekanisme tersebut justru berpotensi menjadi bentuk legalisasi praktik yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan keuangan daerah.
"Kalau sekarang pungutan-pungutan itu diminta 20 persen buat kepala daerah, apa bedanya dengan, itu kan korupsi yang dilegalkan?" kata Romli, Jumat (3/7/2026).
Baca Juga: OTT Bupati Langkat, KPK Amankan 7 Orang dan Sita Uang Diduga Fee Proyek Romli menilai alasan untuk menekan praktik korupsi melalui penambahan hak keuangan kepala daerah tidak memiliki dasar yang kuat.
Ia mengatakan, tidak ada jaminan bahwa pemberian bagian dari PAD akan membuat kepala daerah berhenti melakukan tindak pidana korupsi.
"Walaupun tujuannya tekan korupsi, ya kan? Karena tidak menjamin juga, tidak akan menjamin menekan korupsi," ujarnya.
Menurut Romli, Pendapatan Asli Daerah seharusnya digunakan sepenuhnya untuk membiayai kebutuhan masyarakat, seperti pembangunan sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga program sosial.
Ia menilai tidak tepat apabila sebagian PAD justru dialokasikan menjadi hak tambahan bagi kepala daerah.
Selain itu, Romli mengingatkan bahwa kepala daerah saat ini telah menerima gaji beserta berbagai tunjangan yang diatur oleh negara. Karena itu, penambahan jatah dari PAD dinilai tidak etis.
"Karena kepala daerah sudah dapat jatahnya, gajinya, ya belum lagi tunjangan kinerjanya. Rasa-rasanya kurang etis, tidak etis kalau itu diambil lagi untuk kepala daerah," tegasnya.
Romli juga menilai usulan tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan, termasuk aturan mengenai pemerintahan daerah dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, persoalan maraknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi bukan disebabkan oleh kecilnya penghasilan, melainkan karena faktor keserakahan.