JAKARTA – Mantan Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi), dipastikan akan menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan ijazah palsu yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kehadiran Jokowi disebut sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum sekaligus untuk menunjukkan langsung dokumen pendidikan yang selama ini menjadi polemik.
Kepastian tersebut disampaikan kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, usai mengikuti persidangan perkara yang melibatkan terdakwa Tifauzia Tyassuma di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Menurut Yakup, Jokowi telah menyatakan kesiapannya untuk hadir secara langsung pada sidang lanjutan guna memberikan pembuktian di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Usai Didakwa, Dokter Tifa Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli di Persidangan "Beliau siap hadir. Ini merupakan bentuk penghormatan terhadap proses peradilan sekaligus menunjukkan ijazah di forum yang sah secara hukum," ujar Yakup.
Ia menjelaskan, langkah tersebut diambil agar seluruh proses pembuktian dilakukan secara terbuka melalui mekanisme persidangan, sehingga masyarakat dapat melihat langsung fakta-fakta yang diajukan tanpa menimbulkan spekulasi.
Yakup menambahkan, pihaknya tidak hanya akan membawa ijazah perguruan tinggi Universitas Gadjah Mada (UGM) maupun ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang selama ini menjadi sorotan, tetapi juga dokumen pendidikan lainnya.
"Yang selama ini dipersoalkan adalah ijazah SMA dan UGM. Namun nanti juga akan diperlihatkan ijazah SD dan SMP agar seluruh riwayat pendidikan beliau menjadi jelas," katanya.
Menurutnya, seluruh dokumen tersebut akan diajukan sebagai bagian dari alat bukti dalam persidangan guna menjawab berbagai tudingan yang berkembang di ruang publik.
Kuasa hukum berharap proses pembuktian di pengadilan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mengakhiri polemik mengenai keaslian dokumen pendidikan Jokowi.
Sidang lanjutan perkara ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik, mengingat untuk pertama kalinya Jokowi disebut siap hadir langsung di ruang sidang untuk memberikan pembuktian di hadapan majelis hakim.* (dw/dh)