JAKARTA – Markas Besar (Mabes) TNI menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan keterlibatan seorang perwira aktif berpangkat Kolonel Korps Peralatan (Cpl) berinisial BU dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Dugaan tersebut sebelumnya diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pengembangan penyidikan perkara.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menegaskan TNI akan mengikuti seluruh proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Perlu saya sampaikan bahwa TNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Muhammad Nas, Kamis (2/7/2026).
Baca Juga: Kasus Korupsi MBG Meluas, Brigjen Polri Jadi Tersangka dan Kolonel TNI Ikut Terseret Menurutnya, apabila nantinya ditemukan bukti yang menguatkan keterlibatan BU, Mabes TNI akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung guna memperoleh informasi lengkap serta menindaklanjuti perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"TNI mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum," katanya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkap adanya dugaan keterlibatan Kolonel Cpl BU dalam perkara korupsi tata kelola Program MBG di BGN.
BU diketahui menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan sepeda motor untuk mendukung program MBG.
Dalam proses penyidikan, BU diduga berperan dalam penggelembungan harga (markup) pengadaan serta mengarahkan proses pemilihan penyedia tertentu.
Meski demikian, Kejagung belum menetapkan BU sebagai tersangka. Hal itu karena statusnya sebagai prajurit TNI aktif membuat proses penanganan perkara harus dilakukan melalui mekanisme koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
"Belum. Karena kami Pidsus tidak bisa memproses atau menetapkan tersangka terhadap TNI aktif. Maka perkara ini dilakukan secara koneksitas dan diserahkan kepada Jampidmil untuk proses selanjutnya," ujar Syarief.
Kejagung menyatakan penyidikan terhadap BU akan dilakukan bersama penyidik Jampidmil sesuai prosedur yang berlaku dalam penanganan perkara yang melibatkan unsur sipil dan militer.
Kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG sendiri terus berkembang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sejumlah pejabat dan pihak swasta sebagai tersangka, termasuk Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan yang diduga terlibat dalam pengaturan pengadaan food tray (ompreng) untuk mitra program MBG.* (k/dh)