JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Roy RoySuryo terkait penangkapan, penggeledahan, dan penahanannya dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Pada sidang yang berlangsung Kamis (2/7/2026), Polda Metro Jaya selaku pihak termohon menyampaikan alat bukti dan menghadirkan seorang ahli hukum pidana.
Sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan itu dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan. Persidangan dihadiri Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya sebagai pemohon, Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya sebagai termohon, serta Tim Biro Hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai turut termohon.
Dalam agenda pembuktian, Tim Bidkum Polda Metro Jaya menyerahkan sejumlah dokumen kepada majelis hakim yang berkaitan dengan proses penyidikan terhadap Roy Suryo.
Baca Juga: Roy Suryo Putar Rekaman Penangkapan di Sidang, Klaim Polisi Masuk Tanpa Izin Dokumen tersebut mencakup tahapan penangkapan, penggeledahan, hingga penahanan yang menjadi objek permohonan praperadilan.
Setelah menyerahkan bukti tertulis, Polda Metro Jaya menghadirkan ahli hukum pidana Aristo Marisi Adiputra Pangaribuan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Dalam persidangan, ahli terlebih dahulu memberikan keterangan atas pertanyaan dari kuasa hukum Polda Metro Jaya sebelum kemudian diperiksa oleh hakim dan tim kuasa hukum Roy Suryo.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak mengulang pertanyaan yang telah disampaikan selama proses pemeriksaan ahli berlangsung sehingga persidangan dapat berjalan efektif.
Sidang praperadilan ini merupakan bagian dari upaya hukum yang diajukan Roy Suryo untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara yang sedang ditangani.
Hingga saat ini, proses persidangan masih berlangsung dan majelis hakim belum mengambil keputusan atas permohonan praperadilan tersebut.* (dh)