JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pengajuan banding dilakukan setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Tim penuntut umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan pada hari ini menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut," ujar Anang di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Baca Juga: Kolonel TNI Aktif Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi MBG, Siapa? Anang menjelaskan, langkah banding diambil karena terdapat sejumlah hal yang dinilai belum diakomodasi dalam putusan majelis hakim.
Meski demikian, ia belum merinci poin-poin yang menjadi dasar pengajuan banding tersebut.
"Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut. Yang jelas, ada beberapa hal yang menurut kami belum diakomodasi oleh majelis hakim dan itu menjadi bagian dari materi banding," katanya.
Ia menambahkan, Kejagung tetap menghormati putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim, meskipun memilih menempuh jalur hukum lanjutan.
"Kami tetap mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan, namun tim penuntut umum memutuskan mengajukan upaya hukum banding," ujar Anang.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang dibacakan pada Selasa (30/6/2026).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.
Hakim turut menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Apabila tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Dalam putusan tersebut, salah seorang hakim anggota menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda yang menyatakan terdakwa seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.