JAKARTA – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya diminta bersikap kooperatif dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa kedua pejabat tersebut telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (30/6/2026) malam sekitar pukul 21.17 WIB.
"Per malam ini, Bupati dan Sekda Kuansing menyerahkan diri," kata Budi Prasetyo kepada wartawan.
Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Aset Japto, Pengembangan Kasus Rita Widyasari Kian Menguak Setibanya di Gedung Merah Putih KPK, keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Sebelumnya, KPK mengimbau Suhardiman Amby dan Zulkarnain untuk segera menyerahkan diri setelah penyidik melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Operasi tangkap tangan itu berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi. Perkara tersebut kini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah melalui gelar perkara yang dilakukan KPK.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 10 orang. Sebanyak sembilan orang diamankan di Kuantan Singingi, sementara satu orang lainnya ditangkap di Jakarta.
Dari total pihak yang diamankan, lima orang telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta seorang anggota keluarga penyelenggara negara di Pengadilan Negeri Kuantan Singingi.
Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik juga menyita barang bukti berupa perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan transaksi keuangan serta satu unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam rangkaian tindak pidana suap.
KPK menyatakan akan segera mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta konstruksi perkara setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan.* (in/dh)