JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan siap mengkaji usulan naskah akademik beserta draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang diajukan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Usulan tersebut akan dipelajari melalui mekanisme legislasi yang berlaku sebagai bagian dari aspirasi masyarakat.
Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, mengatakan setiap aspirasi yang disampaikan kepada DPR akan diproses sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, isi draf yang diajukan MUI akan dipelajari terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti.
"Tentu kita akan lihat nanti bagaimana isi draf yang diusulkan MUI. Setelah disampaikan ke DPR, pasti akan kami kaji, pelajari, dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme," ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Baca Juga: Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor Buka Suara soal Dugaan Penganiayaan, Sebut Tak Ada Kontak Fisik dengan Pelapor Ia menjelaskan, pembahasan usulan tersebut nantinya akan melibatkan alat kelengkapan dewan, termasuk Badan Legislasi (Baleg) maupun Badan Keahlian DPR yang memiliki kewenangan melakukan kajian terhadap setiap usulan pembentukan undang-undang.
Menurut Saan, DPR terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan maupun lembaga keagamaan yang menyampaikan usulan terkait pembentukan regulasi.
"Nanti akan dikaji di Badan Legislasi, pimpinan DPR, atau Badan Keahlian DPR sesuai mekanisme yang berlaku," katanya.
Lebih lanjut, Saan menegaskan bahwa setiap usulan yang masuk tidak serta-merta menjadi undang-undang, melainkan harus melalui tahapan pembahasan, pengkajian, hingga memperoleh persetujuan sesuai prosedur legislasi nasional.
DPR, kata dia, berkomitmen menerima dan menelaah setiap aspirasi masyarakat secara terbuka, termasuk usulan MUI mengenai penyusunan RUU Pidana LGBT.
Dengan demikian, proses selanjutnya akan bergantung pada hasil kajian serta mekanisme pembahasan yang dilakukan oleh lembaga legislatif sebelum diputuskan untuk masuk dalam agenda pembentukan peraturan perundang-undangan.* (mt/dh)