JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, melontarkan pernyataan mengejutkan usai divonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem mengaku empat hakim yang menjatuhkan vonis kepadanya tidak berani menatap matanya saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Menurut Nadiem, selama persidangan berlangsung dirinya memperhatikan sikap majelis hakim saat membacakan amar putusan. Ia menilai tidak satu pun dari empat hakim yang memvonis dirinya berani melakukan kontak mata secara langsung.
"Saya mendengarkan para hakim berbicara, tetapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun tidak bisa melihat langsung ke mata saya," ujar Nadiem kepada awak media usai sidang.
Baca Juga: Divonis 10 Tahun, Nadiem Makarim Sebut Putusan Hakim Tak Masuk Akal, Singgung Fakta Persidangan Keempat hakim yang dimaksud yakni Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah bersama tiga hakim anggota, Sunoto, Mardiantos, dan Eryusmas.
Nadiem kemudian menyampaikan keyakinannya bahwa para hakim mengetahui dirinya tidak bersalah. Menurutnya, sikap tersebut menunjukkan adanya keraguan terhadap putusan yang dijatuhkan.
"Tidak ada satu pun dari mereka yang ingin melihat langsung ke mata saya karena saya tahu isi hati mereka. Mereka tahu saya tidak bersalah," katanya.
Dalam keterangannya, Nadiem juga menyoroti adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari salah seorang hakim anggota yang menurutnya berpihak pada fakta-fakta persidangan.
Ia menyebut Hakim Andi Saputra secara tegas menyampaikan pendapat bahwa dirinya seharusnya dibebaskan tanpa syarat berdasarkan fakta yang terungkap selama proses persidangan.
"Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat," ucap Nadiem.
Meski telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, Nadiem memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.
Selain hukuman penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.* (k/dh)