JAKARTA – Polda Metro Jaya segera melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Langkah tersebut dilakukan setelah proses pemberkasan memasuki tahap akhir.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan, tiga tersangka tersebut yakni Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
"Untuk berkas perkara klaster lainnya sedang dalam proses pemberkasan. Dalam waktu dekat akan kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ujar Iman kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo: Permohonan Cacat Formil dan Yuridis Menurutnya, ketiga tersangka akan menyusul proses hukum yang lebih dahulu dijalani Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa, yang sebelumnya telah dilimpahkan untuk memasuki tahap persidangan.
Polda Metro Jaya menjelaskan, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah merupakan bagian dari klaster pertama dalam perkara dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
Sementara itu, dua tersangka lain dalam klaster yang sama, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, tidak lagi menjalani proses hukum setelah perkara keduanya dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) menyusul adanya kesepakatan damai dengan pihak pelapor.
Selain itu, penyidik juga telah menghentikan proses hukum terhadap Rismon Hasiholan Sianipar yang sebelumnya masuk dalam klaster kedua bersama Roy Suryo dan Dokter Tifa. Penghentian perkara dilakukan setelah Rismon mengakui kekeliruan dalam penelitiannya serta menyatakan ijazah Presiden Joko Widodo merupakan dokumen asli.
Polda Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap para tersangka lainnya akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku hingga seluruh berkas dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.* (in/dh)