MEDAN – Masyarakat Kota Medan yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan.
Layanan ini menjadi alternatif yang lebih praktis karena pemohon tidak perlu datang langsung ke kantor polisi.
Satlantas Polrestabes Medan telah merilis jadwal dan lokasi terbaru pelayanan SIM Keliling yang berlaku selama 29 Juni hingga 5 Juli 2026.
Baca Juga: Hujan Tak Hentikan Semangat! Rico Waas Turun dari Panggung, Berdialog Langsung dengan Ratusan Pemuda pada Youth City Changers di Medan Gerai-gerai tersebut ditempatkan di sejumlah titik strategis di Kota Medan agar lebih mudah dijangkau masyarakat.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun Instagram resmi Satlantas Polrestabes Medan, terdapat lima lokasi pelayanan SIM Keliling, yaitu:
- Mal Pelayanan Publik.- Komplek MMTC (khusus Sabtu berpindah ke Plaza Medan Fair).- Depan CIMB Lapangan Merdeka (khusus Minggu di Lapangan Merdeka).- Komplek Asia Mega Mas (khusus Sabtu berada di depan CIMB Lapangan Merdeka).- Carrefour Padang Bulan (khusus Sabtu berpindah ke Plaza Millennium).
Jadwal tersebut hanya berlaku untuk periode 29 Juni sampai 5 Juli 2026.
Setelah masa tersebut berakhir, lokasi maupun jadwal pelayanan dapat berubah sesuai ketentuan dari Satlantas Polrestabes Medan.
Karena itu, masyarakat disarankan untuk terus memantau informasi terbaru melalui media sosial resmi Satlantas Polrestabes Medan agar tidak salah jadwal.
Syarat Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, terdapat beberapa dokumen yang harus dipersiapkan sebelum datang ke lokasi pelayanan, yaitu:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).- SIM lama yang masih berlaku.- Surat keterangan sehat.- Surat hasil tes psikologi.