JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) akan memperkuat kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Salah satu perubahan yang diusulkan adalah pemberian kewenangan penyidikan hingga pemanggilan paksa.
Pigai mengatakan, kewenangan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam draf RUU HAM yang saat ini tengah memasuki tahap harmonisasi.
"Mana ada undang-undang HAM di seluruh dunia yang memberikan kewenangan penyidikan kepada Komnas HAM? Pemanggilan paksa kepada Komnas HAM. Amicus kepada Komnas HAM," kata Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Baca Juga: Mulai Juli, Pemerintah Kucurkan Stimulus Rp26,34 Triliun, Diskon Transportasi hingga Bantuan Pangan Selain kewenangan penyidikan, Pigai menyebut keputusan Komnas HAM nantinya juga akan memiliki sifat mengikat. Menurutnya, penguatan kewenangan tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
Tak hanya itu, pemerintah juga memasukkan ketentuan baru yang mengatur keterkaitan tindak pidana korupsi dengan pelanggaran HAM. Pigai menjelaskan, pelaku korupsi dapat dikenakan konsekuensi pidana sekaligus dikategorikan sebagai pelanggar HAM apabila ketentuan tersebut disahkan.
"Ketika masuk ke peradilan HAM, hukumannya dua. Justice kriminalnya juga ada di situ, HAM juga melekat. Sehingga dia dikategorikan sebagai pelaku pelanggar HAM," ujarnya.
Dalam penyusunan draf RUU HAM, Kementerian HAM melibatkan berbagai tokoh nasional dari kalangan akademisi, praktisi hukum, hingga pegiat HAM. Di antaranya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, akademisi Rocky Gerung, aktivis HAM Haris Azhar, mantan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim dan Hafidz Abbas, Makarim Wibisono, serta mantan anggota Komnas HAM Roichatul Aswidah.
Pigai juga menyebut sebanyak 17 kementerian dan lembaga telah terlibat dalam pembahasan serta memberikan persetujuan terhadap draf RUU HAM.
"Semua, 17 kementerian/lembaga sudah tanda tangan," katanya.
Saat ini, pemerintah masih menyelesaikan proses harmonisasi rancangan undang-undang tersebut. Setelah tahapan itu rampung, Menteri Hukum akan menyampaikan surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk selanjutnya diterbitkan Surat Presiden (Surpres) sebagai dasar pembahasan bersama DPR RI.
"Sekarang tinggal harmonisasi. Setelah itu Menteri Hukum akan menyampaikan surat kepada Presiden, kemudian Presiden mengirim Surpres ke DPR untuk dilakukan pembahasan," ujar Pigai.* (k/dh)