JAKARTA– Program Magang Nasional 2025 mencatat hasil positif. Sebanyak 30 persen peserta yang mengikuti program tersebut langsung diterima bekerja setelah menyelesaikan masa magang selama enam bulan.
Hal itu disampaikan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dalam konferensi pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (29/6/2026). Menurutnya, program magang menjadi salah satu jembatan bagi lulusan baru untuk memasuki dunia kerja.
"Dari 100 ribu peserta magang itu, setelah enam bulan, sekitar 30 persen di antaranya langsung bekerja," ujar Teddy.
Baca Juga: Butuh Modal Usaha? Cek Tabel KUR BRI 2026 Pinjaman Rp100 Juta, Cicilan Mulai Rp2 Jutaan per Bulan Ia menjelaskan, Program Magang Nasional tidak hanya memberikan pengalaman kerja kepada para peserta, tetapi juga membuka peluang memperoleh pekerjaan tetap setelah masa magang berakhir.
Selain itu, peserta juga memperoleh penghasilan sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di lokasi penempatan. Besaran insentif yang diterima berkisar antara Rp3,5 juta hingga Rp6 juta per bulan.
"Program ini merupakan jembatan nyata bagi lulusan perguruan tinggi agar bisa memperoleh pengalaman kerja sekaligus penghasilan sebelum memasuki dunia kerja secara penuh," katanya.
Tak hanya mendapatkan pengalaman praktik di perusahaan, peserta juga dibimbing langsung oleh mentor profesional selama menjalani program magang.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan pendaftaran Program Magang Nasional 2026 angkatan kedua akan dibuka pada 15 hingga 28 Juli 2026.
Pemerintah juga memutuskan menambah kuota peserta dari 100 ribu menjadi 150 ribu orang dengan alokasi anggaran sebesar Rp4,2 triliun. Penambahan kuota tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto setelah melihat hasil evaluasi pelaksanaan program sebelumnya.
"Hasil evaluasi angkatan pertama kami sampaikan kepada Presiden, kemudian diputuskan kuota ditambah menjadi 150 ribu peserta," kata Yassierli.
Ia menjelaskan, sebelum pendaftaran dibuka, pemerintah memberikan waktu kepada perusahaan, kementerian, dan lembaga untuk mendaftarkan diri melalui platform Magang Hub serta mengunggah kebutuhan posisi magang yang tersedia.
Seluruh lowongan akan melalui proses verifikasi guna memastikan kesesuaian dengan kompetensi lulusan perguruan tinggi. Selain itu, jumlah peserta magang di setiap perusahaan juga dibatasi maksimal 20 persen dari total jumlah karyawan.