JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah atau Gus Abduh, menyatakan dukungannya terhadap wacana pembentukan regulasi yang lebih tegas terkait tindakan yang mempromosikan, mengampanyekan, atau memfasilitasi praktik Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Dukungan tersebut sejalan dengan desakan yang sebelumnya disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurut Gus Abduh, negara perlu merespons berbagai aspirasi dan keresahan yang berkembang di tengah masyarakat melalui mekanisme hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Ya, saya mendukung wacana pembentukan regulasi yang tegas terhadap perbuatan yang mempromosikan, mengampanyekan, atau memfasilitasi praktik LGBT yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Gus Abduh, Sabtu (27/6/2026).
Baca Juga: Khawatir Kehilangan Mata Pencaharian, Ribuan Relawan SPPG Geruduk Kantor Bupati Bangkalan: Jangan Hentikan MBG Ia menilai, isu tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama terkait paparan konten di ruang digital yang dinilai dapat memengaruhi tumbuh kembang anak serta perlindungan keluarga.
Meski mendukung pembentukan regulasi, Gus Abduh menegaskan proses penyusunannya tidak dapat dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, setiap usulan legislasi harus melalui pembahasan yang melibatkan berbagai pihak agar menghasilkan aturan yang memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan secara efektif.
Ia menjelaskan, mekanisme pembentukan regulasi harus dilakukan melalui komunikasi lintas fraksi dan lintas komisi sesuai prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan. Pembahasan juga perlu melibatkan pemerintah, akademisi, tokoh agama, organisasi masyarakat, serta para ahli.
Selain itu, Gus Abduh menilai tantangan utama dalam penyusunan regulasi adalah merumuskan norma hukum yang jelas, tidak menimbulkan multitafsir, serta tetap sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945, asas legalitas, dan prinsip negara hukum.
Menurutnya, setiap rancangan regulasi harus disusun berdasarkan kajian akademik yang komprehensif agar memiliki landasan konstitusional yang kuat, memberikan kepastian hukum, serta dapat diterapkan secara efektif dalam praktik penegakan hukum.* (d/dh)