JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara resmi mengeksekusi terpidana kasus pencemaran nama baik, Razman Arif Nasution, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang. Eksekusi dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman penjara kepada Razman berkekuatan hukum.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan bahwa Razman telah diterima sebagai warga binaan pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 16.20 WIB.
"Benar telah dilaksanakan penerimaan satu orang hasil eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Dr. H. Razman Arif Nasution," ujar Syarpani saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2026).
Baca Juga: Survei Litbang Kompas: Kepuasan Publik ke Polri Naik, Citra Positif Tembus 71,5 Persen Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman penjara selama 18 bulan kepada Razman Arif Nasution dalam perkara pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.
Sebelumnya, informasi mengenai penahanan Razman juga sempat disampaikan Hotman Paris melalui unggahan di akun media sosial Instagram miliknya. Dalam video tersebut, Hotman mengaku memperoleh informasi dari sumber yang disebutnya terpercaya terkait pelaksanaan eksekusi.
Meski demikian, kepastian mengenai pelaksanaan eksekusi akhirnya dikonfirmasi langsung oleh pihak Lapas Kelas I Cipinang yang menyatakan Razman telah resmi diterima sebagai narapidana hasil eksekusi Kejari Jakarta Utara.
Dengan pelaksanaan eksekusi tersebut, proses hukum terhadap Razman Arif Nasution memasuki tahap pelaksanaan putusan pengadilan sesuai amar putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.* (in/dh)