JAKARTA – Tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengalami peningkatan berdasarkan hasil Survei Litbang Kompas. Pada 2026, tingkat kepuasan publik tercatat mencapai 67,6 persen, naik dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 65,1 persen.
Hasil survei tersebut diperoleh melalui penelitian yang dilakukan Litbang Kompas pada 9 hingga 18 April 2026,dilihat Jumat (26/6/2026). Dengan metode wawancara tatap muka terhadap 1.200 responden yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
Pengambilan sampel dilakukan secara acak menggunakan metode pencuplikan sistematis bertingkat dengan tingkat kepercayaan 95 persen dan margin of error sebesar 2,83 persen.
Baca Juga: KPK Bongkar Dugaan Pungli Imigrasi Bali, Biro Jasa Diminta Setor agar KITAS Diproses Selain tingkat kepuasan masyarakat yang meningkat, survei tersebut juga menunjukkan adanya kenaikan citra positif institusi Polri. Persentasenya mencapai 71,5 persen, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 64,4 persen.
Litbang Kompas menilai peningkatan citra tersebut tidak terlepas dari peran aktif anggota Polri yang terlibat langsung dalam berbagai pelayanan dan tugas di tengah masyarakat sebagai garda terdepan penegakan hukum serta pelayanan publik.
Survei juga mengukur penilaian masyarakat yang pernah berinteraksi langsung dengan Polri, seperti dalam pengurusan dokumen maupun pelayanan kepolisian lainnya. Hasilnya, indeks profesionalitas layanan meningkat dari 7,76 menjadi 8,37.
Penilaian tersebut merupakan rata-rata dari 20 indikator pelayanan yang dinilai oleh responden. Selain itu, sekitar 80 persen responden menyatakan fasilitas pelayanan di kantor kepolisian kini dinilai semakin nyaman.
Peningkatan kepercayaan masyarakat itu turut menempatkan Polri sebagai salah satu dari lima institusi negara yang memperoleh tingkat kepercayaan publik tertinggi. Dalam survei tersebut, tingkat kepercayaan terhadap Polri juga disebut lebih tinggi dibandingkan sejumlah lembaga penegak hukum lainnya, seperti Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).* (d/dh)