JAKARTA – Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkapkan adanya kesenjangan anggaran yang sangat besar antara pagu indikatif tahun 2027 dengan kebutuhan riil untuk menjalankan berbagai program prioritas pemerintah di sektor perumahan dan permukiman.
Kondisi tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kawasan Permukiman, Fitrah Nur, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR RI.
Menurutnya, pagu indikatif yang diterima Ditjen Kawasan Permukiman saat ini hanya sebesar Rp1,5 triliun, sementara kebutuhan anggaran mencapai Rp24,87 triliun.
Baca Juga: CNG 3 Kg Bakal Gantikan LPG? Segera Diproduksi Juli 2026, Bahlil Pastikan Tabung Aman dari Risiko Ledakan "Pagu indikatif Ditjen Kawasan Permukiman tahun anggaran 2027 ini sebesar Rp1,5 triliun. Kami tekankan bahwa pagu tersebut sangat jauh dari mencukupi kebutuhan riil program prioritas di Kementerian PKP," kata Fitrah.
Ia menjelaskan, sebagian besar anggaran yang tersedia akan digunakan untuk program pembangunan fisik.
Namun kemampuan pembiayaannya masih sangat terbatas jika dibandingkan dengan kebutuhan yang ada di lapangan.
Untuk program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), misalnya, pagu yang tersedia hanya sebesar Rp1,42 triliun.
Anggaran tersebut hanya mampu membiayai sekitar 50.000 unit rumah di kawasan pesisir.
"BSPS pagu indikatif hanya Rp1,42 triliun, hanya cukup untuk 50.000 unit rumah untuk kawasan pesisir. Kemudian rumah susun pagu sebesar Rp10,28 miliar hanya mampu untuk satu tower dengan 44 unit untuk tahun pertama," ujarnya.
Tak hanya itu, keterbatasan anggaran juga berdampak pada penanganan kawasan kumuh dan pembangunan sanitasi.
Padahal, pemerintah masih menghadapi kebutuhan penataan kawasan kumuh di berbagai daerah yang cukup besar.
"Penanganan kawasan kumuh dan sanitasi pagu hanya sebesar Rp8,19 miliar, hanya cukup untuk menangani satu lokasi seluas 15 hektar. Tahun ini kita punya 25 lokasi kawasan kumuh yang kita tangani," katanya.