JAKARTA – Harapan ratusan warga terdampak bencana di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, untuk segera memiliki hunian tetap (huntap) semakin mendekati kenyataan.
Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera memastikan persoalan lahan yang selama ini menjadi kendala utama pembangunan huntap mulai menemukan titik terang.
Dua lokasi yang selama ini digunakan sebagai hunian sementara (huntara), yakni lahan milik PLN dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), disepakati untuk diproses lebih lanjut guna mendukung pembangunan hunian permanen bagi para penyintas.
Baca Juga: Angka Lulusan SMA yang Kuliah Masih Rendah, UGM Minta Pemerintah Perluas Beasiswa Lahan pertama berada di Korong Talao Mundam, Nagari Katapiang, Kecamatan Batang Anai, dengan luas sekitar 6.400 meter persegi yang merupakan aset PLN.
Sementara lokasi kedua berada di Korong Asam Pulau, Nagari Anduring, Kecamatan Kayu Tanam, di atas lahan milik Balai Wilayah Sungai (BWS) V Padang Kementerian PU seluas sekitar 1,7 hektare.
Kepala Posko Nasional Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Irjen Wahyu Bintono Hari Bawono, mengatakan kepastian tersebut merupakan hasil koordinasi intensif antara Satgas PRR, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, PLN, dan Kementerian PU.
Menurutnya, keterbatasan lahan selama ini menjadi salah satu hambatan utama dalam pembangunan hunian tetap bagi warga terdampak bencana.
"Pada prinsipnya mereka menyetujui bahwa lahan itu silakan digunakan, walaupun mereka akan kroscek dulu berkaitan dengan data-data yang dicocokkan. Mungkin luas wilayah atau luas lahan yang memang nanti dibutuhkan untuk pemenuhan huntap. Alhamdulillah hasilnya positif," kata Wahyu usai Rapat Koordinasi Rencana Lahan Huntap Kabupaten Padang Pariaman di Posko Satgas PRR, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Saat ini di kedua lokasi tersebut telah berdiri hunian sementara dengan kapasitas masing-masing 40 unit dan 34 unit.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, kawasan huntara berpeluang dikembangkan menjadi hunian permanen sehingga warga tidak perlu berpindah lokasi dan dapat segera memperoleh kepastian tempat tinggal yang lebih layak.
Satgas PRR kini mendorong percepatan penyelesaian administrasi dan legalitas aset agar pembangunan hunian tetap dapat segera dimulai.
"Kami minta secepatnya karena ini menyangkut warga terdampak yang masih ada di huntara maupun di rumah keluarganya. Kami berharap pihak-pihak terkait segera melakukan peralihan kepemilikan lahan karena itu menjadi salah satu prasyarat pembangunan huntap," tegas Wahyu.