MEDAN – Ombudsman Republik Indonesia mengungkap masih banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Utara yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dari total 1.570 dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tersebar di Sumut, baru 775 SPPG yang telah memperoleh sertifikat tersebut.
Temuan itu disampaikan Ombudsman RI saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Medan pada 17 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa sebanyak 1.056 SPPG telah mengajukan permohonan SLHS, namun hanya 775 yang sudah mendapatkan penerbitan sertifikat.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, menegaskan bahwa standar higiene dan sanitasi merupakan syarat mendasar dalam penyelenggaraan layanan pemenuhan gizi, khususnya yang menyasar anak-anak sekolah melalui Program MBG.
Baca Juga: Kejagung Tolak JC Sony Sonjaya, Sebut Pengusutan Korupsi MBG Tak Bergantung Satu Orang "Program yang menyangkut konsumsi masyarakat, khususnya anak-anak, harus ditopang dengan kepastian bahwa seluruh aspek keamanan pangan telah dipenuhi. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi bukan sekadar dokumen administratif, tetapi instrumen perlindungan bagi masyarakat penerima layanan," ujar Syafrida, dalam keterangannya Rabu (24/6/2026).
Selain persoalan sertifikasi, Ombudsman juga menemukan belum adanya prosedur operasional baku (SOP) yang rinci terkait penghentian sementara maupun pembukaan kembali operasional SPPG setelah terjadi insiden, termasuk dugaan keracunan makanan.
Menurut Ombudsman, hingga saat ini mekanisme penghentian operasional masih mengacu pada hasil pemeriksaan Dinas Kesehatan setempat. Namun, belum terdapat aturan yang mengatur proses validasi atau uji kelayakan formal sebelum dapur MBG kembali beroperasi.
Syafrida menilai kondisi tersebut perlu segera dibenahi agar terdapat kepastian prosedur dan mitigasi risiko yang jelas dalam pelaksanaan program nasional tersebut.
"Setiap penghentian maupun pembukaan kembali layanan harus didasarkan pada prosedur yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai seluruh tanggung jawab hanya dibebankan kepada Dinas Kesehatan," tegasnya.
Dalam kunjungan yang sama, Ombudsman juga menyoroti respons terhadap pengaduan masyarakat terkait rencana pembangunan dapur SPPG di lingkungan perumahan yang memicu keberatan warga.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara, Herdensi, mengatakan pemerintah perlu memastikan setiap aspirasi masyarakat ditanggapi secara cepat dan substantif guna mencegah munculnya konflik di lapangan.
"Setiap pengaduan masyarakat harus direspons dengan baik. Kehadiran pemerintah bukan hanya memastikan program berjalan, tetapi juga memastikan suara warga didengar," kata Herdensi.
Ombudsman berharap berbagai temuan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara Program MBG untuk memperkuat tata kelola dapur SPPG, meningkatkan kepatuhan terhadap standar kesehatan, serta membangun sistem pengawasan yang lebih komprehensif demi menjamin kualitas pelayanan kepada masyarakat.* (tm/dh)