JAKARTA — Pengumuman GoTo dan Grab yang menyatakan akan menerapkan potongan tarif maksimal 8 persen bagi pengemudi ojek online mulai 1 Juli 2026 mendapat respons dari kalangan driver.
Kebijakan tersebut disebut muncul setelah pertemuan pihak aplikator dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Aliansi Solidaritas Driver Medan (ASDM) menyambut kebijakan itu sebagai langkah yang selama ini ditunggu para pengemudi.
Baca Juga: Permohonan JC Sony Sonjaya Ditolak, Kejagung: Dia Pelaku Utama Kasus Korupsi MBG Namun, mereka menekankan perlunya kepastian pelaksanaan di lapangan.
"Pada prinsipnya kami menyambut baik kabar tersebut. Penurunan potongan tarif menjadi 8 persen merupakan harapan yang telah lama disuarakan para pengemudi," kata Wakil Ketua Umum ASDM, Rinaldi, Selasa (23/6/2026).
Meski demikian, ASDM mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berhenti pada pengumuman.
Mereka meminta agar implementasi benar-benar berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan.
"Kami berharap jangan sampai driver kembali diprank. Yang dibutuhkan saat ini adalah kepastian pelaksanaan, bukan sekadar pernyataan di ruang publik," ujarnya.
Selain itu, ASDM menyoroti belum adanya publikasi resmi terkait dasar hukum kebijakan tersebut.
Mereka mempertanyakan keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) yang disebut menjadi acuan penurunan potongan tarif.
Rinaldi menilai, jika pihak aplikator sudah menyatakan siap menjalankan kebijakan itu, maka seharusnya regulasi yang menjadi dasar hukum juga sudah tersedia dan dapat diakses publik.
"Jika aplikator sudah siap menjalankan ketentuan tersebut, maka muncul pertanyaan sederhana: apakah naskah resmi aturannya sudah ada? Jika aturannya ada, publikasikan Perpresnya. Jangan sampai aplikator sudah mengetahui isi regulasi, sementara masyarakat dan para pengemudi belum dapat mengaksesnya," tegasnya.