JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kasus pengadaan motor listrik untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini diusut Kejaksaan Agung menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dalam memperkuat pengawasan anggaran dan tata kelola program strategis nasional.
Hal tersebut disampaikan Purbaya menyusul penyidikan dugaan korupsi pengadaan motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) yang diduga terkait dengan praktik penggelembungan anggaran dalam pelaksanaan Program MBG.
"Itu kan satu pelajaran buat pemerintah ya, nanti akan kita monitor lebih detail," kata Purbaya dalam rapat kerja bersama DPD RI, Senin (22/6/2026).
Baca Juga: Meski Raih WTP, Pemprov Aceh Masih Catat Utang Rp 655 Miliar Purbaya mengungkapkan usulan pengadaan motor listrik untuk mendukung operasional Program MBG sebenarnya sempat ditolak pemerintah. Namun, pihaknya kemudian menemukan adanya realisasi pembelian kendaraan tersebut pada Maret 2026.
Menurutnya, pemerintah tidak mengetahui proses hingga pengadaan tersebut tetap berjalan meski sebelumnya tidak memperoleh persetujuan.
"Pada waktu itu diputuskan sudah ditolak. Kita juga tidak tahu, tahu-tahu keluar di bulan Maret ada pembelian," ujarnya.
Atas temuan tersebut, Kementerian Keuangan disebut telah mengambil tindakan terhadap pihak-pihak internal yang diduga terlibat dalam proses penganggaran pengadaan motor listrik tersebut.
Kasus ini kini menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Di tengah proses hukum yang berjalan, ribuan motor listrik berlogo Badan Gizi Nasional masih tersimpan di sebuah gudang kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kendaraan yang semula direncanakan untuk mendukung distribusi program MBG itu hingga kini belum digunakan.
Meski demikian, Kejaksaan Agung memastikan tidak akan menyita seluruh unit motor listrik tersebut sebagai barang bukti.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik hanya memerlukan barang bukti yang berkaitan dengan proses pengadaan, bukan seluruh kendaraan yang telah dibeli.
"Tidak harus semua menjadi barang bukti. Kami hanya membutuhkan jejak-jejak langkah pengadaan ini, sehingga tidak perlu semua motor dilakukan penyitaan," kata Syarief.